Jaktim Siapkan Denda Warga Rp 50 Juta Bila di Rumah Ada Jentik Nyamuk
Pemerintah Jakarta Timur (Jaktim) telah menyiapkan denda sebesar Rp 50 juta bagi warga yang kedapatan memiliki jentik nyamuk di rumah mereka. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit yang ditularkan oleh nyamuk, seperti demam berdarah dan Zika. Denda sebesar Rp 50 juta ini merupakan upaya keras pemerintah Jaktim untuk mendorong kesadaran warga dalam menjaga … Baca Selengkapnya
